JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pergerakan masyarakat selama Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang saat ini sedang tinggi-tingginya.
Surat edaran Menag terkait itu akan mengatur tiga hal, mulai dari takbiran, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Nantinya surat tersebut akan diedarkan ke masyarakat luas.
Terkait takbiran keliling, Yaqut menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilarang pada daerah yang masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Takbiran bisa dilaksanakan di kediaman masing-masing.
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Di rumah masing-masing saja," kata Yaqut usai mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) pembatasan pergerakan masyarakat selama Idul Adha secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Kemudian untuk pelaksanaan Salat Idul Adha ditiadakan pada daerah yang masuk zona PPKM Darurat. "Salat Id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama PPKM darurat," terang dia.
Sementara itu pelaksanaan kurban sudah diatur berdasarkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan pihak terkait lainnya. Di zona PPKM Darurat penyembelihan hewan kurban harus di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus sangat dibatasi.
"Penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja," kata Yaqut.
Lalu pembagian hewan kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak menerimanya di rumah masing-masing. Hal tersebut harus dilakukan demi mencegah kerumunan. "Inti dari hasil rapat nanti akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang kita sebarkan secara luas," katanya.
Editor : Miftahudin