Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Dokter di Cirebon Diduga Cabuli Nakes Saat Piket, Polisi Tangkap Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Memilukan, Bocah Laki-Laki Dicabuli Ayah Angkat di Cicalengka Bandung

Kamis, 13 April 2023 | 13:19 WIB
  • author Agus Warsudi
Memilukan, Bocah Laki-Laki Dicabuli Ayah Angkat di Cicalengka Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka HC. Foto: Humas Polresta Bandung Bandung

BANDUNG, iNewsCirebon.id - Bocah laki-laki berusia 14 tahun, menjadi korban pencabulan seorang ayah angkat bernama HC (42) di Cicalengka, Kabupaten Bandung. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa memilukan yang dialami korban tersebut terjadi di Ruko Pasar SIUPI, Cicalengka. 


"Kasus berawal sekitar Februari 2023. Korban AR (14) dikenalkan oleh teman korban yang berinisial BL kepada pelaku HC," kata Kapolresta Bandung. Kombes Pol Kusworo menyatakan, seiring berjalannya waktu, terjadi komunikasi intens antara korban dan pelaku hingga korban AR merasa nyaman dan mengangap pelaku HC sebagai sosok ayah. 

"Korban ini ditinggalkan ayahnya tanpa alasan sejak 11 bulan lalu. Korban menceritakan kepada pelaku bahwa dirinya adalah penyuka sesama jenis," ujar Kombes Pol Kusworo.

Mendengar cerita korban, tutur Kapolresta Bandung, pelaku memanfaatkan hal tersebut. Hingga, sekitar 22 Maret 2023, saat korban dan pelaku kembali bertemu di Ruko Pasar SIUPI Cicalengka, pelaku meminta korban "melayani".

"Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban dengan berkata 'kalau kamu tidak mau menuruti keinginan saya, akan saya sebarkan aib kamu'," tutur Kombes Pol Kusworo. 

Karena takut dengan ancaman tersebut, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku. Perbuatan bejat tersebut terjadi berulang lebih dari 4 kali sehingga korban merasa tertekan.  

AR lantas menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada ibu korban. "Berdasar laporan ke kami terkait kasus ini, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap tersangka HC," ucap Kapolresta Bandung. 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HC dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016.
 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut