Logo Network
Network

Jaringan Lapas, Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Hasan Kurniawan
.
Senin, 28 Juni 2021 | 17:02 WIB
Jaringan Lapas, Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Polisi merilis kasus pengedar narkoba jaringan lapas. (Foto Sindonews/Hasan Kurniawan).

TANGERANG, iNews.id - AS, SU dan WY diringkus jajaran Polres Metro Tangerang. Ketiganya merupakan pengedar sabu jaringan Lapas Tangerang, Bogor dan Jakarta. Dari para pelaku, disita sabu seberat 900 gram lebih. Kini kasusnya masih dalam pengembangan polisi.

Kasat Narkoba Polrestro Tangerang AKBP Pratomo Widodo mengatakan, ada tiga lokasi penangkapan dalam perkara ini. Pertama di Pondok Aren, lalu Tanah Gocap Karawaci, dan Parung Panjang. "Ada 3 TKP. Berawal dari penangkapan AS warga Pondok Aren, Tangsel, pada 5 Juni 2021. Barang buktinya 102 gram," katanya, Senin (28/6/2021).

Dia mengatakan dari AS, polisi berhasil menangkap SU, pada 16 Juni 2021, di wilayah Tanah Gocap, Karawaci, Kota Tangerang. Dari tangannya, polisi berhasil menyita sabu seberat 600 gram. "Kemarin kita tangkap lagi WY asal Parung Panjang, Bogor, dengan barbuk 104 gram. Sehingga, total barang bukti yang disita 900 gram lebih," jelasnya.

Menurut dia, para bandar narkoba itu dikendalikan dari dalam lapas di wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta. Mereka biasa berhubungan dengan napi ketiga lapas itu dengan media sosial. "Yang kita tangkap ini, jaringan lapas di Tangerang, Bogor dan Jakarta. Jadi kurir ini hanya menerima perintah dan mereka berkomunikasi dengan seseorang yang masih kira kejar lewat medsos," katanya.

Dari tiga orang itu, seorang di antaranya merupakan residivis. Dia mendapatkan upah sebesar Rp15 juta setiap kali berhasil menjual sabu seberat 1 Kg dari narapidana di ketiga wilayah tersebut. "Untuk asal sabunya masih kita dalami. Ada sebagian yang berasal dari Bekasi, dan Bogor.

Tempatnya dan gudangnya ini terpecah-pecah. Mereka jaringan lokal wilayah Jabodetabek," katanya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat pidana penjara minimal 6 tahun maksimal mati.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.