JAKARTA, iNewsCirebon.id - Usai mencabut status Hasya Attalah Syahputra tersangka, Polda Metro Jaya menemukan bukti baru pada kasus kecelakaan maut yang melibatkan mahasiswa UI itu dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bukti baru tersebut menjadi langkah dalam pemeriksaan ke depannya.
"Hasil rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," ujarnya, Senin (6/2/2023), dikutip dari Sindonews.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sendiri telah mencabut status tersangka sekaligus meminta maaf terkait proses penyelidikan yang selama ini dilakukan atas kasus kecelakaan maut mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, yang menyebabkan tewasnya mahasiswa UI tersebut.
Alasan pencabutan status tersangka sendiri karena menemukan novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang oleh tim khusus (timsus).
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo, Senin (6/2/2023).
Editor : Miftahudin