get app
inews
Aa Read Next : Setelah 20, Artis Lawas Sally Marcelina Jujur Ciuman Pertama di Umur 18 Tahun, Ini Kisahnya!

Terungkap Kondisi Terkini Tamara Bleszynski Buka Warung Nasi dan Jualan Es Teh di Bali, Ini Sebabnya

Selasa, 31 Januari 2023 | 13:26 WIB
header img
Terungkap kondisi terkini Tamara Bleszynski Buka Warung Nasi dan Jualan Es Teh di Bali. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Kondisi terkini Tamara Belszynski kabarnya cukup memprihatinkan. Kini, artis lawas itu membuka warung nasi dan berjualan es teh di Bali.

Kondisi sangat memprihatinkan itu diungkap oleh kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah.

Berawal dari gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar oleh saudaranya, Ryszard Belszynski. Diketahui, Tamara dan Ryszard merupakan kakak beradik beda ibu dari almarhum ayahnya, Zbigniew Bleszynski.

Djohansyah pun menjelaskan kehidupan Tamara Bleszynski setelah digugat kakaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Dari jejak digitalnya bahwa Ryszard Bleszynski ini adalah pengusaha kaya raya, abang paling tua yang masih hidup saat ini yang menggugat adik bungsunya yang jualan nasi warung dan es teh di Bali sana," kata sang pengacara saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), dikutip dari iNews.id.

Selain itu, disebutkan kehidupan aktris 48 tahun tersebut, sudah jarang mendapatkan tawaran syuting.

Pihaknya pun heran dengan sikap penggugat karena mendesak kliennya yang saat itu masih berusia 20 tahun untuk ikut menanggung biaya pengobatan almarhum ayahnya.

"Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? Kan mereka berlima? Bagaimana dengan tiga yang lain? Kan begitu. Jadi Itu yang masih harus diuji gitu jadi nggak sederhana itu," ujar dia.

Djohansyah kemudian mengklaim bahwa kliennya tidak pernah terikat dalam perjanjian tertulis dengan Ryszard pada 2001 silam. Namun, dia menyebut, Tamara hanya membuat surat pernyataan dengan penggugat terkait biaya pengobatan ayahnya saat itu.

"Sekali lagi ini bukan surat perjanjian, ini bukan surat kesepakatan. Perjanjian itu diatur dalam KUH Perdata pasal 13 ayat 22 ada syarat sah perjanjian. Enggak sesederhana itu, ini bukan Tamara tidak membayar uang pinjaman. Ini bukan biaya pinjaman biaya hidup, bukan pinjaman biaya untuk bisnis. Ini biaya orang tua yang dibebankan hanya kepada adik bungsunya," katanya.

Sebagai informasi, gugatan ini dipicu karena Tamara Bleszynski diduga melanggar perjanjian dengan Ryszard.

Disebutkan pada 26 Desember 2001, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat. Namun, hingga saat ini, Tamara diduga tidak pernah membayar.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut