get app
inews
Aa Read Next : Diduga Cabuli Istri Pasien, Dokter Ini Diperiksa Majelis Kehormatan IDI Palembang

Bejat, Laki-laki Asal Kecamatan Gunung Jati Cabuli Tetangganya Sendiri

Selasa, 21 Desember 2021 | 13:58 WIB
header img
Tersangka pencabulan (Foto: Ist)

KOTA CIREBON, iNews.id - IS (52) tahun warga kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur di amankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.

Hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatija, tersangka diamankan di kediamanya tanpa perlawanan, Senin (20/12/21).

Tersangka IS diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap tetangganya sendiri Bunga (15) tahun.

Kejadian dugaan pencabulan sendiri terjadi pada bulan mei 2021, ketika itu korban diajak tersangka (IS) kerumah nya, tanpa menaruh curiga korban bersedia di ajak kerumah tersangka karena korban sudah menganggap IS sebagai orang tua sendiri.

Melihat keadaan sepi tersangka melancarkan niat bejadnya dengan menggerayangi area vital korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kesakitan pada bagian alat vitalnya.

Iptu Ngatija menambahkan tersangka akan di jerat pasal 76 E tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.

"Kita amankan Baju dan celana korban yang pada saat di gunakan sebagai barang bukti kebejatan tersangka," Pungkasnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut