get app
inews
Aa Read Next : Apresiasi Kinerja KPK di Indramayu, Masa Bentangkan Spanduk Beri Dukungan Firli Bahuri

Aduh! Rekening Penjual Burung di Pamekasan Diblokir BCA Atas Permintaan KPK, Saldonya Cuman Rp2 Juta

Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:57 WIB
header img
Rekening Penjual Burung Diblokir BCA atas Permintaan KPK. Foto: Dedy Priyanto/iNewsJatim

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Aduh! rekening penjual burung asal Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur diblokir oleh Bank Central Asia (BCA) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal saldonya hanya berjumlah sekitar Rp2.660.000 yang hendak digunakan untuk biaya lahiran sang istri pada Februari 2023 mendatang.

Ilham Wahyudi kaget sekaligus bingung bukan kepalang, lantaran saat ingin mengambil sejumlah uang, ia baru sadar bahwa rekeningnya telah diblokir oleh pihak bank.

"Saya tahu rekening saya diblokir saat akan mentransfer uang ke teman saya. Tapi gagal karena rekening saya terblokir," kata Ilham, dikutip dari okezone.com (28/1/2023).

Dengan bergegas, Ilham pun mendatangi kantor BCA tersebut ada Rabu 25 Januari 2023 dan mendapat informasi bahwa rekeningnya diblokir KPK.

Pria berusia 39 tahun itu diberi surat oleh pihak bank, di mana dalam kutipan surat yang dikeluarkan pihak bank tertanggal 16 Januari 2023 disebutkan: Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023.

Saking penasaran, Ilham memutuskan menunggu beberapa jam untuk kembali mentransfer dengan harapan bisa berhasil. Namun, ternyata setelah diulangi bertransaksi, tetap tidak bisa.

Kemudian, Ilham menghubungi pihak operator KPK dan telah menyurati lembaga anti rasuah itu melalui email pengaduan. Namun, tidak juga mendapat jawaban.

"Saya berharap KPK bisa menyurati bank biar rekeningnya tidak diblokir lagi," katanya.

Dirinya kembali menghubungi call center BCA tersebut. Dari pihak BCA cabang Pamekasan, juga belum menemukan solusi.

"Hingga akhirnya, saya dipanggil petugas CS dan menyampaikan jika dapat surat dari KPK,” katanya.

Ilham mengaku bingung dan kecewa dengan tindakan pemblokiran yang dilakukan. Sebab, dia sama sekali tak pernah terlibat dengan urusan proyek besar yang aneh-aneh, sehingga ia bingung kesalahan apa yang diperbuatnya.

Ilham juga merasa bukan pejabat maupun Aparatur Sipil Negera (ASN). Apalagi, saat ini dirinya justru menganggur setelah bisnis jualan burung sedang lesu.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, awal mula proses pemblokiran rekening milik tukang burung tersebut.

Ali mengatakan, awalnya penyidik antirasuah mengajukan permohonan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi.

Lebih lanjut dijelaskan, Ilham Wahyudi yang dimaksud bukan seorang pedagang burung di Pamekasan. Ilham Wahyudi yang ditujukan KPK merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

"Kami kirimkan data secara lengkap, nama, tempat tanggal lahir, alamat, identitas dari pemilik rekening yang seharusnya diblokir," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).

"Nah, dari pihak bank memblokir nama yang sama dengan tersangka KPK dan yang kemudian tanggal lahirnya juga kebetulan sama," sambungnya.

Ali menekankan, bahwa KPK tidak pernah meminta untuk memblokir rekening milik pedagang burung, Ilham Wahyudi. Yang diminta KPK, kata Ali, pemblokiran rekening milik tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng.

"Ini pihak bank yang kemudian melakukan pemblokiran terhadap rekening penjual burung tadi itu," ungkapnya.

KPK telah berkoordinasi dengan pihak bank terkait salah blokir rekening tersebut. Berdasarkan Informasi terakhir yang diterima KPK, pihak bank kabarnya telah membuka blokiran rekening milik pedagang burung Ilham Wahyudi.

"Tapi yang kami ingin tegaskan di sini, di dalam proses pemblokiran itu kan jadi wewenang KPK dan kami pastikan proses hukumnya dilalui dengan memberikan data selengkap mungkin," ucap Ali.

"Sehingga, harapannya tidak ada kesalahan pihak lain yang turut diblokir bukan untuk kepentingan seperti halnya rekening milik penjual burung di Jatim," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut