NIAS SELATAN, iNewsCirebon.id - Seorang Oknum Kepala Desa Kepala Awoni, di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial OT dilaporkan atas dugaan pemerkosaan.
Korban bernisial WT (20) rupanya sempat ditawari pekerjaan hingga diajak menikah. Dari keterangan korban, kejadian itu berawal saat OT mengiminginya kerja menjadi staf kantor desa. Korban pun diminta datang di rumahnya yang sekaligus kantor desa, pada tanggal 28 Agustus 2022.
"Pada tanggal 28 Agustus 2022, ia meminta saya untuk datang kepadanya di kantor desa diimingi menjadi staf kantor desa," ucap WT, Jumat (20/1/2023). Pada saat korban datang, suasana kantor desa sepi dan hanya korban dan OT. Kades itu pun langsung menarik korban untuk masuk di kamar secara paksa.
"Dia langsung menarik tangan saya dan mendorong ke kamar," katanya. Pintu depan dan kamar ditutup oleh OT, disertai ancaman kepada si korban, sehingga korban tidak bisa berteriak untuk meminta tolong.
"Saya diancam, pintu depan dan pintu kamar sudah ditutup. Saya tidak bisa minta tolong, saya hanya bisa pasrah" katanya.
Perbuatan itu bahkan sudah dilakukan sebanyak tujuh kali. Sementara pihak keluarga korban sangat terpukul dan kecewa atas peristiwa ini. Kekecewaan itu bukan tanpa alasan, dimana oknum Kades yang diduga melakukan persetubuhan kepada WT sudah dianggap keluarga.
"Kami keluarga dan korban sudah menganggap OT adalah keluarga, dan WT adiknya Kades," Kata Martaf keluarga korban. Hubungan OT dengan WT diketahui keluarga pada tanggal 7 Januari 2023. Hal itu usai WT datang ke rumah OT meminta pertanggungjawaban.
Diketahui, Polres Nias Selatan telah memintai keterangan OT dan WT serta beberapa saksi. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilakukan Gelar Perkara untuk dinaikan ke tahap penyidikan. "Mungkin selanjutnya gelar perkara. Hasil dari gelar itu nanti naik ke penyidikan atau tidak.
Setelah naik penyidikan kita BAP la semua, saksi-saksi dan termasuk dia juga (pelaku)," Kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Kamis (19/1/2023). Hingga saat ini terduga pelaku OT masih berstatus sebagai saksi.
Editor : Miftahudin