get app
inews
Aa Text
Read Next : BJB Upayakan Penyehatan BPR Indramayu Kembali ke Status Pengawasan Normal

Modus Karyawan Bank Gelapkan Dana Nasabah Prioritas Rp8,53 Miliar

Jum'at, 20 Januari 2023 | 11:25 WIB
header img
Modus Karyawan Bank Gelapkan Dana Nasabah Prioritas Rp8,53 Miliar. Foto: IDX Channel

Perkara itu telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 5 Januari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023. Pelaku NK pun langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.

"Bahwa akibat perbuatan tersangka NK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp8.530.120.000 (Rp8,53 miliar)," jelas Ivan.

Perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Pasal 8 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Gelapkan dana nasabah, NK ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Foto: IDX Channel

Tersangka NK untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-44/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Januari 2023 hingga 06 Februari 2023.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut