Logo Network
Network

Ancaman 15 Tahun Penjara Mengintai 4 Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Gadis Muda di Klangenan

Dede Kurniawan
.
Minggu, 19 Desember 2021 | 07:03 WIB
Ancaman 15 Tahun Penjara Mengintai 4 Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Gadis Muda di Klangenan
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton (tengah) saat menunjukan barang bukti terhadap kasus Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur (Foto : Dede Kurniawan)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Pihak Kepolisian dari Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak cepat setelah mendapatkan laporan atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi terhadap gadis muda bawah umur yang terjadi di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon beberapa pekan silam.

Pihak kepolisian mengamankan 4 orang terduga pelaku pelecehan seksual tersebut, ke 4 nya masing-masing berinisial ASF, IW, RDS dan HBK.

Kepada awak media, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Anton, membenarkan adanya penangkapan 4 terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang sempat viral di media sosial tersebut.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, pakaian korban, botol minuman keras, serta HP milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban," ujar Anton, saat ekpos yang dilaksanakan di Mapolresta Cirebon, Sabtu (18/12/2021).

Dikatakan Anton, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan cara memberi minuman keras jenis anggur merah kepada korban.

"Ada salah satu terduga pelaku yang sudah kenal dengan korban, korban kemudian diajak jalan ke sebuah tempat, ditempat tersebut pula korban di beri minuman keras kemudian disetubuhi," katanya.

Anton juga mengatakan, pada hari yang sama ada dua tempat kejadian, jarak antara kejadian yang satu dengan yang kedua hanya berjarak 100 M. Setelah kejadian itu, Korban pun langsung melaporkan kepada Orang tuanya, dan tidak terima anak gadisnya dinodai, orang tua Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Korban diduga disetubuhi oleh terduga pelaku 4 orang dan semuanya sudah diamankan untuk pengembangan kasusnya," katanya.

Ke 4 terduga pelakunya, ditambahkan Anton, akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Bagikan Artikel Ini