Logo Network
Network

Kalah Gugatan di WTO, Indonesia Ajukan Banding Soal Nikel

M Rizky Fauzan
.
Rabu, 30 November 2022 | 17:28 WIB
Kalah Gugatan di WTO, Indonesia Ajukan Banding Soal Nikel
Ajukan Banding Soal Nikel, Jokowi: Indonesia Berhak Jadi Negara Maju. (Foto: Twitter Jokowi).

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tegas mempertahankan kebijakan hilirisasi dan pelarangan ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah. Meskipun, Indonesia digugat oleh Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO).

Sebab, kebijakan tersebut menghasilkan nilai ekspor nikel pada tahun 2021 yang melesat hingga USD20,8 miliar atau Rp300 triliun lebih dari sebelumnya hanya USD1,1 miliar.

"Akibat kebijakan tersebut, Indonesia digugat oleh Uni Eropa di WTO," kata Jokowi dalam akun Twitter resminya, Rabu (30/11/2022).

Meskipun demikian, Presiden Jokowi tetap akan melalukan aju banding terkait Indonesia yang kalah gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Jokowi menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Dia juga menuturkan, gugatan ke WTO merupakan hak negara lain yang merasa terganggu dengan kebijakan pemerintah Indonesia. 

"Namun, Indonesia juga memiliki hak untuk menjadi negara maju," ujar Presiden.

Dengan demikian, pemerintah akan terus mendorong hilirisasi nikel untuk meningkatkan nilai tambah meski Indonesia kalah dalam gugatan terkait larangan ekspor nikel di WTO.

"Kita masih terus melakukan hilirisasi bahan tambang," kata mantan Walikota Solo itu.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Bagikan Artikel Ini