JAKARTA, iNewsCirebon.id - Belakangan ramai dibicarakan tentang Sulastri Irwan, anak seorang petani di Maluku Utara mengalami ketidakadilan. Dia digugurkan sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi wanita (polwan) gelombang ke II/2022 oleh Polda Maluku Utara.
Karena hal itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Melansir dari okezone.com, Senin (14/11/2022) belakangan sejumlah fakta pun terungkap.
Sederet Fakta Kapolda Maluku Utara Dilaporkan ke Ombudsman
1. Alasan Digugurkan
Alasan digugurkannya Sulastri Irwan diungkapkan karena usianya yang tidak sesuai dengan ketentuan usia masuk.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, yang dihubungi sebelumnya mengakui bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun, sedangkan Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
2. Dilaporkan YLBHI Maluku Utara
Dinilai merugikan kliennya Sulastri Irwan maka tim penasihat hukum Sulastri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YLBH) Maluku Utara pun mengadukan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara.
YLBHI Maluku Utara mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara tersebut.
3. Respons Mabes Polri
Mabes Polri pun menyikapi terkait calon polisi wanita, Sulastri Irwan, yang digugurkan Polda Maluku Utara sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022.
"Kami telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga dan diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat, dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp," kata Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigjen Pol Sandi Nurgroho dilansir Antara, Sabtu (12/11/2022).
Mabes Polri pun memberikan lampu hijau kepada Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.
4. Menjadi Sorotan Berbagai Kalangan
Sulastri Irwan, anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu meski sudah lulus Pantukhir, namun gugur dan kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.
Sehingga, kata Nugroho, Sulastri Irwan tidak tertutup kemungkinannya masih bisa diluluskan menjadi polisi wanita atau yang dikenal sebagai polwan.
"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insya Allah masih ada harapan," ujarnya.
Itulah 4 fakta tentang Kapolda Maluku Utara yang dilaporkan ke Ombudsman. Bagaimana menurut Anda?
Editor : Miftahudin