get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Yurika Dianisyah, Gadis Cantik Hafal Alquran 13 Juz Lolos jadi Polisi Pengiriman Cirebon

Berikut Polwan Berparas Menawan Namun Tetap Tegas, Versi Medsos

Jum'at, 02 September 2022 | 07:19 WIB
header img
Polwan yang Viral di Medsos, Berparas Menawan dan Tetap Tegas ( Foto : dok. MNC Media)

JAKARTA –Tidak hanya memiliki paras yang menawan beberapa kehadiran polisi wanita (polwan) kerap 'mencuri hati' banyak masyarakat, namun demikian polwan juga tetap bisa tegas dan profesional sesuai tuntutan pekerjaannya.

Berikut adalah nama-nama polwan yang sempat viral di media sosial, dikumpulkan dari berbagai sumber.

1. Iptu Vivin Febriyanti

Polwan yang pernah menyita banyak perhatian publik adalah Iptu Vivin Febriyanti. Ia sempat menjadi bahan pembicaraan di media sosial lantaran dinilai memiliki wajah yang mirip dengan artis bernama Nabila Syakieb.

Selain itu, ibu satu anak ini juga banyak memiliki pengikut di akun Instagram pribadinya dengan 39,2 ribu pengikut.

2. Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto

Pada awal 2022, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto viral di media sosial lantaran dirinya dinyatakan hilang. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulut buka suara bahwa polwan cantik itu disersi atau meninggalkan tugas.

Setelah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos pada 31 Januari 2022, Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait akhirnya mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hal ini dilakukan karena polwan cantik itu sudah lebih dari 30 hari meninggalkan tugas.

Pada Februari 2022, Briptu ditemukan di sebuah hotel yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan. Ia kemudian diproses di Polda Sulut.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut