Bumil Tak Mampu dan Tidak Punya BPJS Tetap Bisa Lahiran Gratis, Segera Lengkapi Persyaratannya
Kamis, 03 November 2022 | 06:26 WIB
Program Jampersal dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2022. Klaim yang diajukan ibu hamil, bersalin hingga 42 hari pasca persalinan dan untuk bayi paling lama 28 hari setelah lahir.
Sebagai informasi tambahan, jika ibu hamil tersebut tidak memiliki NIK maka pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dapat membantu dalam proses pembuatannya.
Demikianlah mengenai Program Jampersal bagi ibu hamil yang tidak mampu dan tidak memiliki asuransi kesehatan, maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS). Ikuti ketentuannya dan segera lengkapi dokumennya agar pelayanan bagi kesehatan ibu hamil menjadi lancar.
Editor : Miftahudin