get app
inews
Aa Text
Read Next : Intip Persyaratan Menjadi TKW Taiwan, Usia Minimal 18 Tahun

Kabar Gembira, Menaker Ida Fauzia Sebut Ada Kenaikan UMP Tahun Depan!

Senin, 31 Oktober 2022 | 14:18 WIB
header img
Menaker beri sinyal UMP 2023 naik. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira untuk  para pekerja. Yah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi sinyal adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023. Namun, dia belum menjelaskan secara detail angkanya.

"Ya ada beberapa (persen kenaikan)," ujar Ida dalam acara Festival Pelatihan Vokasi 2022 di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022). 

Ida menambahkan, pihaknya akan segera menyelesaikan perhitungan kenaikan UMP 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan UMP oleh masing-masih provinsi paling lambat 21 November 2022.  

Selain itu, Ida menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendengarkan aspirasi dari para buruh terkait kenaikan UMP 2023. 

"Sedang dalam proses. Saya sudah minta ke bu Dirjen (Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial) untuk mendengarkan aspirasi para buruh dan sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut (Buruh)," kata dia. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah F Noor mengatakan, besaran kenaikan upah tahun 2023 bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri.

Afriansyah mengungkapkan, keputusan kenaikan upah minimum kemungkinan bakal segera diputuskan bulan depan setelah melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Segera lah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," tuturnya. 

Serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen. Hal ini menyusul adanya kenaikan harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Tuntutan itu hanya 1 dari 3 tunturan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta, Senin (12/9/2022). 

"Diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen," ucap Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta Winarso dalam keterangannya. 
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut