KABUL, iNews.id - Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun dijual untuk dinikahkan dengan seorang pria berusia 55 tahun seharga Rp32 juta di Afghanistan.
Anak perempuan, Parwana Malik itu akhirnya berhasil diselamatkan berkat bantuan Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Too Young to Wed dari sang ayah yang menjualnya pada pria berusia 55 tahun.
"Adalah keharusan moral bahwa komunitas internasional tidak meninggalkan perempuan dan anak perempuan Afghanistan," terang Stephanie Sinclair dari Too Young to Wed kepada CNN.
Bulan lalu, Parwana dijual karena ayahnya membutuhkan uang untuk menghidupi seluruh keluarganya. Dia dijual seharga USD2.200 (Rp32 juta). Penjualan ini dilakukan di luar keinginan ibu dan kakak Parwana
CNN menemani keluarga itu ketika transaksi terjadi di pegunungan Afghanistan. Kala itu Parwana mengatakan kepada outlet berita jika sang ayah menjual dirinya kepada seorang lelaki tua.
"Ayah saya menjual saya karena kami tidak punya roti, beras, dan tepung," ujarnya. Setelah dua minggu dengan pria itu, dia melaporkan penganiayaan.
"Mereka memperlakukan saya dengan buruk, mereka mengutuk saya, mereka membangunkan saya lebih awal dan saya harus bekerja,” lanjutnya.
Setelah kisahnya diberitakan CNN, sang ayah dan pria yang membelinya itu menuai banyak kecaman. Akhirnya keduanya membuat kesepakatan agar Parwana dikembalikan, sementara keluarganya akan berutang USD2.200 (Rp32 juta) kepadanya.
Seperti diketahui, pernikahan di bawah usia 18 tahun adalah ilegal di Afghanistan, tetapi tersebar luas. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dari 2018 hingga 2019, 83 pernikahan anak dan 10 kasus penjualan anak berusia enam bulan hingga 17 tahun di provinsi Herat dan Baghdis. PBB menambahkan pernikahan dengan imbalan mas kawin adalah hal biasa bahkan sebelum pengambilalihan Taliban.
Setelah Taliban mengambil alih Afghanistan pada Agustus lalu, negara itu telah jatuh ke dalam kemiskinan yang parah, dengan 97 persen orang Afghanistan diperkirakan mencapai tingkat kemiskinan pada 2022.
Editor : Miftahudin