JAKARTA, iNewsCirebon.id - Berikut rincian gaji dan tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga pangkat Jenderal.
Paspampres adalah pasukan elite yang anggotanya terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan mempunyai peran sangat penting dalam mengawal kegiatan dan keamanan kepala negara.
Baca Juga
Oknum Perwira Paspampres Mayor BF yang Perkosa Anggota Kostrad akan Dipecat
Melihat kewajiban sebesar itu, lantas berapa gaji dan tunjangan Paspampres?
Dilansir dari IDX channel, Minggu (30/10/2022), berikut besaran gaji pokok dan tunjangan Paspampres:
Rincian gaji dan tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga Jenderal
1. Golongan I Tamtama
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
2. Golongan II Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
3. Golongan III Perwira Pertama atau Pama
- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
Editor : Miftahudin