get app
inews
Aa Read Next : Seks Bebas di Piala Dunia Qatar Dihukum 7 Tahun Penjara, Cristiano Ronaldo Pusing Tujuh Keliling

Pengujuk Rasa: Isi Permendikbudristek No 30 tahun 2021 Bernuansa Melegalkan Seks Bebas

Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:29 WIB
header img
Sejumlah masa aksi tolak permendikburistek no 30 tahun 2021 di gedung DPRD Kota Cirebon (Foto: Riant subekti)

p. melakukan  percobaan  perkosaan,  namun  penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan  perkosaan  termasuk  penetrasi  dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; 

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; 

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil; 

t. membiarkan  terjadinya  Kekerasan  Seksual  dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami  kondisi  di  bawah  pengaruh  obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur; 

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan; 

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut