get app
inews
Aa Text
Read Next : Forum PHNI Kabupaten Cirebon Temui Menteri Kesehatan, Ini yang Dibahas

Daftar 30 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi, Resmi Diumumkan BPOM

Senin, 24 Oktober 2022 | 13:50 WIB
header img
30 obat sirup yang aman dikonsumsi (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsCirebon.id - 30 obat sirup ini aman dikonsumsi berdasarkan pengujian atas 102 produk obat sirup berdasarkan data Kementerian Kesehatan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 30 obat sirup aman dikonsumsi karena tidak mengandung bahan tambahan atau pelarut, seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. 

"Dua puluh tiga produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tulis keterangan resmi BPOM, seperti dikutip dari situs resminya, Senin (24/10/2022). 

"Tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai." tambahnya seperti yang dikutip dari IDX channel.

Ini daftar 30 obat sirup yang aman digunakan versi BPOM:

  1. Alerfed Syrup 
  2. Amoxan 
  3. Amoxicilin 
  4. Azithromycin Syrup 
  5. Cazetin 
  6. Cefacef Syrup 
  7. Cefspan syrup 
  8. Cetirizin 
  9. Devosix Drop 15 ml 
  10. Domperidon Syr 
  11. Etamox Syrup 
  12. Interzinc 
  13. Nytex 
  14. Omemox 
  15. Rhinos Neo Drop 
  16. Vestein ( Erdostein) 
  17. Yusimox 
  18. Zinc Syrup 
  19. Zincpro syr 
  20. Zibramax 
  21. Renalyte 
  22. Amoksisilin 
  23. Eritromisin.
  24. Ambroxol HCI (Kimia Farma)
  25. Anakonidin OBH (Konimex)
  26. Cetirizin (Sampharindo Perdana)
  27. Paracetamol (Mersifarma TM)
  28. Paracetamol (Kimia Farma)
  29. Paracetamol (Afi Farma)
  30. Paracetamol (Afi Farma).

Itulah daftar 30 obat sirup yang aman dikonsumsi, semoga bermanfaat.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut