KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Soal sekretariat Bawaslu Kabupaten Cirebon yang dianggap kurang representatif saat sekarang ini, mendapatkan tanggapan dari Ketua Bawaslu RI Rachmat Bagja. Rahmat Bagja meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk membantu Bawaslu Kabupaten Cirebon.
"Tergantung untuk SBU itu cukup tidak untuk pindah, nanti akan kita bantu cari, termasuk Kota Cirebon juga," ujar Rahmat saat ditemui usai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa UMC, Sabtu (22/10/2022).
Rahmat mengatakan untuk sekertariat Bawaslu Kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang dianggap kurang representatif sejauh ini ada sekitar 25 Bawaslu Kabupaten dan Kota, namun menurutnya ini bukan kendala bagi Bawaslu untuk tetap bekerja sesuai dengan tahapan pemilu yang ada.
Sebelumnya, Permohonan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, terkait penyediaan lahan untuk sekretariat permanen dan kantor sementara, sudah mendekati untuk direalisasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Bahkan, Bupati Cirebon, H Imron sebelumnya mengaku sudah menandatangani surat permintaan persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda), Hilmy Riva'i selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) terkait permohonan Bawaslu tersebut. Imron juga menyebutkan, Bawaslu bakal menempati kantor sementara di eks rumah dinas pertanian.
Hanya saja, kapan waktunya permohonan itu direalisasikan dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK), sampai sekarang, Pemda Kabupaten Cirebon masih belum memastikannya. Sebab masih menunggu proses selanjutnya.
Atas dasar itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir meminta agar prosesnya untuk segera diselesaikan. Pemda, kata dia, jangan terus-terusan berdinamika terkait permohonan yang diajukan pihaknya sejak lama, yang belum juga ada realisasinya sampai sekarang.
"(Responnya, Red) Ya segeralah, (Pemda, Red) jangan terus berdinamika," kata Khoir, usai mengikuti rapat bersama Pemda dan KPU Kabupaten Cirebon terkait dana cadangan Pilkada, beberapa hari silam.
Menurut Khoir, untuk memberi fasilitas kantor yang representatif bagi Bawaslu, adalah amanat Undang-Undang (UU) yang harus dipenuhi oleh Pemda Kabupaten Cirebon yang selama ini belum dilakukan.
Sebab, sejak dulu, Bawaslu Kabupaten Cirebon belum memiliki kantor sendiri. Kantor yang ditempati masih ngontrak, terkadang sewa dan lokasinya selalu berpindah-pindah. Berbeda dengan KPU setempat yang sebelumnya sudah memiliki kantor sendiri, bahkan sekarang kantor baru dengan dua lantai masuk pembangunan tahap II.
Editor : Miftahudin