get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah Hingga Akhir 2024

Terungkap! Alasan MPR Meminta Sri Mulyani Dicopot dari Menteri Keuangan

Rabu, 01 Desember 2021 | 14:38 WIB
header img
MPR Desak Presiden Jokowi Pecat Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan MPR RI meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani . Alasannya, Sri Mulyani tidak cakap dan menyepelekan MPR. "Kami di MPR ini kan pimpinannya 10 orang, dulu cuma 4 orang kemudian 10 orang. 

Anggaran di MPR ini malah turun, turun terus. Kemudian kita rapat dengan Menteri Keuangan saya ingat, sosialisasi MPR empat pilar dia janji 6 kali, tahunya cuma 4 kali," kata Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. .

Fadel mengatakan desakan agar Jokowi memecat Sri Mulyani merupakan keputusan rapat 10 orang pimpinan MPR yang digelar secara hybrid, offline maupun online. Dia lalu mengungkapkan bagaimana Sri Mulyani yang dinilai merendahkan MPR.

Kementerian Keuangan menjelaskan ketidakhadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama Pimpinan MPR membahas anggaran MPR. "Undangan rapat dua kali yaitu tanggal 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga diwakili Wakil Menteri Keuangan. 

Tanggal 28 September 2021, bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN dan Menkeu harus hadir, dengan demikian diputuskan rapat dengan MPR ditunda," ujar Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, di Jakarta, Rabu(1/12/2021). 

Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. "Seluruh anggaran Kementerian/Lembaga harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya adalah untuk membantu penanganan Covid-19 dikarenakan biaya rawat pasien yang melonjak sangat tinggi dari Rp63,51 triliun menjadi Rp96,86 triliun, akselerasi vaksinasi Rp47,6 triliun, dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah," jelasnya.

Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4. "Anggaran untuk pimpinan dan kegiatan MPR tetap didukung sesuai mekanisme APBN," pungkasnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut