get app
inews
Aa Read Next : Anak Perempuan Bunuh Ayah Tiri, Gegara Pasang Foto Telanjang sebagai Screensaver

Resmi! Gugatan Pejabat Cantik Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Hakim PN Takengon 

Selasa, 30 November 2021 | 15:52 WIB
header img
Asmaul Husna, PNS cantik yang gugat ibu kandungnya(Foto: tangkapan layar medsos)

ACEH TENGAH, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon menolak gugatan Asmaul Husna, pejabat cantik Pemkab Aceh Tengah terhadap ibu kandungnya sendiri.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, drama mirip cerita rakyat Malin Kundang ini berakhir bahagia.

Asmanul Husnah tega menuntut ibu dan empat suadara kandungnya ke pengadilan. Bukan hanya menuntut rumah tiga tingkat di Jalan Yudarso saja, Asmanul Husnah juga menuntut bayar kerugian Rp700 juta.


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon menolak gugatan pejabat Pemkab Aceh Tengah, terhadap ibu kandungnya sendiri. (Foto:iNews TV/Yusradi)

Dari hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon, pada putusan akhir perkara ini ditetapkan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Dalam sidang yang digelar pukul 10.40-11.00 WIB, di ruang Sidang Kartika PN Takengon. Majelis hakim juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam konvensi dan rekonvensi, harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses persidangan.

"Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1,6 juta," demikian bunyi putusan majelis hakim PN Takengon, yang termuat dalam sistem informasi perkara PN Takengon, Selasa (30/11/2021).

Humas PN Takengon, Fadli Maulana, membenarkan tentang putusan yang dilakukan majelis hakim PN Takengon. "Putusan majelis hakim PN Takengon secara elektronik, sedang proses diunggah," ungkapnya.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut