TAKENGON, iNews.id - Kasus anak memperkarakan ibu kandungnya gegara harta warisan di Takengon, Aceh, yang videonya viral menyita perhatian netizen dan masyarakat.
Menurut kesaksian sang ibu, dia sudah memberikan sertifikat tanah tersebut ke sang anak. Dirinya tidak mengetahui bahwa akhirnya sertifikat tersebut akan digunakan untuk menyengketakan rumah.
Informasi ini didapat dari video TikTok milik akun @COBAT TV. Akun ini mengunggah video berdurasi 40 detik mengenai cerita sang Ibu tentang sertifikat rumahnya.
Ini bermula dari sang anak yang meminta Ibunya untuk memberikan sertifikat rumah kepada dirinya. Anak tersebut khawatir sertifikat hilang dan dia berinisiatif menyimpannya.
"Awalnya sertifikatnya ada di saya. Lalu dia minta sertifikat itu, katanya takut hilang. Jadi saya kasih," tutur sang Ibu yang diketahui berusia 71 tahun ini.
Sang Ibu mempercayakan sertifikat ini kepada anaknya, karena dirinya merupakan anak sulung dari keluarga. Namun Ibu ini tidak menyangka pada akhirnya sertifikat ini dipakai untuk menyengketakan rumah.
"Saya berikan ke anak itu karena dia anak paling besar. Sudah kuliah S3 di Jakarta," tutup sang Ibu.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta