get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi! Gugatan Pejabat Cantik Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Hakim PN Takengon 

Ini Alasan Gugatan PNS Cantik Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Hakim

Rabu, 01 Desember 2021 | 11:56 WIB
header img
Irwansyah, adik kandung dari PNS yang gugat ibu kandung. (iNews/Yusradi)

TAKENGON, iNews.id - Gugatan seorang anak bernama Asmaul Husnah yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap ibu kandungnya yakni Kausar serta empat saudara kandungnya, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Kelas IIB Negeri Takengon, Aceh Tengah.

Gugatan terkait tanah seluas 894 meter persegi dan rumah mewah tiga tingkat yang berada di Desa Blang Kolak 2, Bebesen, Aceh Tengah, Aceh. Pihak majelis hakim Pengadilan Takengon menyatakan kasus ini tidak dapat diterima atau ditolak karena majelis hakim belum memeriksa pokok perkara baru terkait formalitas gugatan dan dinyatakan tidak dapat diterima. 
Humas PN Takengon, Fadhli Maulana mengatakan, persidangan dilakukan secara ilitigasi digital karena kedua pihak baik penggugat dan tergugat telah menyepakatinya. Sesuai hukum acara, PN Takengon memberikan waktu 14 hari untuk penggugat dan tergugat dalam perkara ini, baik diterima atau lakukan banding kembali terhadap putusan ini. 

Sementara itu, salah satu keluarga bernama irwansyah (anak ketiga dari 11 bersaudara menyampaikan rasa syukur atas putusan yang disampaikan PN Takengon. Menurutnya, putusan ini tak terlepas dari doa-doa mukmin muslimin di seluruh Tanah Air selama ini.

Ia menyampaikan, keluarganya sangat senang mendengar kabar ini. Saat ini keluarga besarnya termasuk Kausar sedang di Medan, Sumut, mengantar adik bungsunya yang baru siap menggelar resepsi pernikahan pada 22 November lalu. 

Saat ditanya upaya lanjutan, pihaknya belum melakukan musyawarah lebih lanjut. Mereka sudah sepakat, apapun keputusan, mareka tetap akan tinggal di rumah peninggalan orangtua mereka itu.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut