get app
inews
Aa Read Next : Depo Pertamina Plumpang Kebakaran, 6 Orang Meninggal dan 15 Luka-luka

Lesti Kejora Dirawat di Rumah Sakit, Usai Alami KDRT Rizky Billar

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 08:34 WIB
header img
Lesti Kejora Alami KDRT Hingga Masuk Rumah Sakit ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Usai diduga alami kekeran dalam rumah tangga ( KDRT) Lesti Kejora dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Menteng, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin tiba di RSIA Bunda Menteng pada pukul 15.30 WIB. Sandy mengaku kedatangannya untuk menjenguk kliennya, Lesti. "Lesti dan Billar pernah jadi klien saya. Saya berharap setelah saya bertemu dan menjenguk mudah-mudahan ada informasi yang lebih banyak kita sampaikan. Kita fokus ke kesembuhan Dede dulu," kata Sandy kepada awak media, di RSIA Bunda Menteng, Jakarta, Jumat (30/9/2022)

Sandy menegaskan bahwa proses hukum yang dilayangkan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan masih berjalan. Dia juga menegaskan pihak berwajib akan memberi informasi lebih lanjut terkait penyidikan kasus ini.

Sandy kemudian membeberkan kondisi terkini sang klien. Dia mengatakan, hingga saat ini Lesti masih harus menjalani istirahat yang cukup setelah mengalami dugaan KDRT pada Rabu, 28 September 2022. "Kondisinya pastinya dia lagi istirahat, saya belum tahu pasti. Saya baru dapat informasi perkembangan check upnya. Saya ingin bertemu dokter. Kalau ada info lebih lanjut saya akan sampaikan," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut