get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Ketertiban WNA, Imigrasi Cirebon Gelar Rakor Tim Pora dan Operasi Gabungan

Masa Berlaku Paspor Berubah, Berikut Peraturan Kemenkumham 2022

Jum'at, 30 September 2022 | 12:49 WIB
header img
Kemenkuham Rubah Masa Berlaku Paspor ( Foto : Istimewa)

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan: 

a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu

WNI;

b. Kartu keluarga;

c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

d. Akta kelahiran;

e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;

f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;

g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak 

berkewarganegaraan ganda; dan

h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut