get app
inews
Aa Read Next : Cerita Hidup Sri Mulyani, Pernah Hidup Pas-pasan hingga Jadi Menkeu Terbaik se-Asia

Apakah Mungkin, Panti Jompo dan Panti Asuhan Dikenakan Penambahan Pajak?

Kamis, 17 Juni 2021 | 12:50 WIB
header img
Suasana di salah satu Panti Jompo. (Foto: dok Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan tengah menggodok rencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa layanan sosial, seperti jasa layanan panti jompo dan panti asuhan. 

Selain itu, juga untuk jasa layanan pemadam kebakaran, pemberian pertolongan pada kecelakaan, rehabilitasi, rumah duka atau jasa pemakaman, hingga krematorium.

Hal ini tertuang dari Pasal 4A  Ayat 3 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam pasal draf RUU KUP tersebut, pemerintah berencana menghapus jasa layanan sosial sebagai jenis jasa yang tak dikenai PPN.

"Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perkembangan zaman dan proses bisnis dunia usaha yang kian hari terus terdigitalisasi dan tidak mengenal batas yurisdiksi membuat kebijakan pajak perlu terus direformasi guna mengikuti perkembangan tersebut.

"Kemudahan orang melakukan transaksi tanpa batas,"kata Suryo.

Dia mengungkapkan, pemerintah juga tengah berupaya untuk merespons perkembangan rencana pengenaan pajak korporasi minimum global yang tarifnya telah disepakati oleh negara-negara G7.

"Ini semua harus kita address. Konstelasi global minimum tax, kemudahan orang melakukan transaksi, borderless transaction, itu membuat dinamika perpajakan terus berubah," tutur Suryo.

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut