CIREBON, iNewsCirebon.id - Oknum polisi berinisial Briptu CH yang tega mencabuli anak tirinya sendiri, terancam mendapatkan 2 hukuman sekaligus, yakni dipecat tidak dengan hormat dan dipenjara selama 15 tahun.
Bagaimana tidak, oknum polisi berpangkart Briptu ini selain melakukan kejahatan juga sudah mencreng nama baik Institusi Polri.
Maka dari itu, Briptu CH dinilai melakukan pelanggaran berat pidana dan kode etik Polri.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fachri Siregar mengatakan, terkait penanganan kode etik CH, pihak Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota tengah melakukan investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan.
"Terkait penanganan kode etik, kami tangani secara profesional sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," kata Kapolres Cirebon Kota kepada iNews.id, Selasa (27/09/2022).
Lanjut AKBP M Fahri Siregar, pemberkasan yang dilakukan Bagian Propam Polres Cirebon Kota ini dengan cara memeriksa saksi, korban dan termasuk terlapor.
Selain itu Propam juga berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon.
"Pemberkasaan yang kami lakukan tentu berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon. Karena pemberkasaan yang dilakukan Polresta Cirebon itu berkaitan," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Tentu ancaman yang diberikan kepada Britu CH juga berat, lantaran kejahataan yang telah dilakukannya. Tersangka terancam dipecat dengan tidak hormat.
"Terlapor termasuk telah melakukan tindak pidana berat. Tentu ancaman yang diberikan juga berat, yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tambahnya.
Sebelum memutuskan sanksi dipecat, Kapolres menimbang beberapa parameter lainnya.
"Tapi, dalam menentukan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan harus seusai aturan yang berlaku. Harus ada parameter. Antara lain, terlapor diancam pidana penjara. Jadi, kami akan melihat perkembangan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Diwartakan sebelumnya, seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Senin (26/9/2022) sore. Oknum polisi itu diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SD.
Oknum Polisi di Cirebon yang diduga perkosa anak tiri terancam 2 hukuman sekaligus, dipenjara hingga dipecat. (Foto: Dede Kurniawan)
CH ditangkap setelah dilaporkan istrinya. Sejak dilaporkan pada 5 September 2022, CH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan.
Selain menahan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban. Pakaian sekolah dasar tesebut diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual.
Petugas juga sudah mendapatkan hasil visum fisik dan kemaluan korban sebagai bukti atas kejahatan tersangka.
Saat ini, petugas Polresta Cirebon menerapkan sangkaan pasal berlapis terhadap tersangka CH dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
"Setelah sehari pelaporan kami langsung menahannya. Sampai saat ini sudah 19 hari kami menahan tersangka. Penerapan pasalnya pun menggunakan pasal berlapis dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," pungkas Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.
Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul " Oknum Polisi Berpangkat Briptu yang Cabuli Anak Tiri di Cirebon Terancam PTDH "
Editor : Hikmatul Uyun