CIREBON, iNewsCirebon.id - Oknum polisi berinisial Briptu CH yang tega mencabuli anak tirinya sendiri, terancam mendapatkan 2 hukuman sekaligus, yakni dipecat tidak dengan hormat dan dipenjara selama 15 tahun.
Bagaimana tidak, oknum polisi berpangkart Briptu ini selain melakukan kejahatan juga sudah mencreng nama baik Institusi Polri.
Maka dari itu, Briptu CH dinilai melakukan pelanggaran berat pidana dan kode etik Polri.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fachri Siregar mengatakan, terkait penanganan kode etik CH, pihak Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota tengah melakukan investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan.
"Terkait penanganan kode etik, kami tangani secara profesional sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," kata Kapolres Cirebon Kota kepada iNews.id, Selasa (27/09/2022).
Lanjut AKBP M Fahri Siregar, pemberkasan yang dilakukan Bagian Propam Polres Cirebon Kota ini dengan cara memeriksa saksi, korban dan termasuk terlapor.
Selain itu Propam juga berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon.
"Pemberkasaan yang kami lakukan tentu berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon. Karena pemberkasaan yang dilakukan Polresta Cirebon itu berkaitan," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Tentu ancaman yang diberikan kepada Britu CH juga berat, lantaran kejahataan yang telah dilakukannya. Tersangka terancam dipecat dengan tidak hormat.
"Terlapor termasuk telah melakukan tindak pidana berat. Tentu ancaman yang diberikan juga berat, yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tambahnya.
Editor : Hikmatul Uyun