get app
inews
Aa Read Next : Banggar DPR RI Apresiasi Menkeu Atas Pengelolaan APBN 2023

Sah! Pemerintah Putuskan Remdesivir Jadi Obat Covid-19 

Jum'at, 26 November 2021 | 13:20 WIB
header img
Remdisivir resmi dijadikan obat Covid-19.(Foto:Dok MPI)

"Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi Pasal 1 Ayat 2 itu.

Kemudian, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

"Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah," bunyi Pasal 1 Ayat 4.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut