Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Warga Kota Makassar Dicokok Polres Cirebon Kota, Kuras Habis Isi ATM Korban
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mudah Pembayaran Paspor Bisa Dengan Sistim Online dan Via ATM

Jum'at, 16 September 2022 | 12:16 WIB
  • author Rina Anggraeni/Net Cirebon
Cara Mudah Pembayaran Paspor Bisa Dengan Sistim Online dan Via ATM
Cara mudah pembayaran paspor bisa dengan sistim online dan via ATM. (Foto: Okezone)

2.  Internet bangking

BCA (Internet Banking)

  1. Masuk ke https://ibank.klikbca.com
  2. Masukkan User id dan Pin
  3. Pilih menu Pembayaran
  4. Pilih menu Pajak
  5. Pilih Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak
  6. Masukkan Nomor MPN G2 ke kolom kode billing
  7. Konfirmasi pembayaran dan masukkan Key BCA anda
  8. Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

BRI (Internet Banking)

  1. Masuk ke https://ib.bri.co.id
  2. Masukkan User id dan pin
  3. Pilih menu Pembayaran
  4. Pilih menu MPN
  5. Masukkan nomor MPN G2
  6. Konfirmasi pembayaran dan masukkan Password serta M-Token 7. Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor


3. ATM

BCA:

  1. Pilih aplikasi pembayaran.
  2. Pili MPN / Pajak.
  3. Penerimaan Negara 
  4. Masukkan kode MPN G2

BNI

  1. Menu Lainnya
  2. Pembayaran
  3. Pajak/Penerimaan Negara
  4. PajaK/PNBP/BEA & CUKAI
  5. Masukkan Kode MPN G2

BRI

  1. Transaksi Lainnya
  2. Pembayaran
  3. Lainnya
  4. Lainnya
  5. Masukkan Kode MPN G2

Mandiri

  1. Bayar/Beli
  2. Penerimaan Negara
  3. Pajak / PNBP / Cukai
  4. Masukkan Kode MPN G2
  5. Konfirmasi Pembayaran dan klik angka 1

Nah, itulah cara mudah pembayaran paspor bisa dengan sistim online dan via ATM, semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan dan juga wawasan pembaca semua.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut