get app
inews
Aa Text
Read Next : Aliansi Online Cirebon Gelar Unras Tuntut Perbaikan Regulasi Permenkominfo

Daftar Jadi Driver Gojek Tak Lagi Harus Tatap Muka, Cukup Secara Online, Ini Caranya!

Senin, 22 November 2021 | 16:00 WIB
header img
Driver Gojek. (Foto: Dok MPI/Ali Masduki

JAKARTA, iNews.id - Cara mendaftar jadi driver Gojek saat ini bisa dilakukan secara online. Hal ini tentunya berbeda dibanding awal-awal kemunculan Gojek yang mengharuskan calon driver mendatangi tempat yang ditentukan untuk melakukan pendaftaran. 

Jika Anda tertarik untuk daftar jadi driver Gojek, kini prosesnya dapat dilakukan secara online melalui handphone. Namun, pendaftaran driver Gojek akan disesuaikan dengan kebutuhan jumlah driver di suatu wilayah tertentu. 

Dikutip dari laman resmi Gojek, berikut cara daftar jadi driver Gojek secara online: 

1. Unduh aplikasi GoPartner. Aplikasi ini dapat didownload dari playstore di handphone Anda; 

2. Setelah mengunduh aplikasi GoPartner, klik Daftar Jadi Mitra untuk memulai proses pendaftaran; 

3. Masukkan nomor handphone yang akan Anda daftarkan; 

4. Masukkan kode OTP (4 digit) yang dikirimkan melalui SMS ke nomor yang telah didaftarkan; 

5. Pilih opsi yang dipilih untuk menjadi mitra driver Gojek. Opsi motor selain GoRide bisa juga untuk GoFood, GoSend, GoMart, dan GoShop. 

6. Masukkan data diri serta kelengkapan dokumen melalui aplikasi. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan bisa dibaca. 

7. Data Anda akan diverifikasi dan akan mendapatkan pemberitahuan jika terdapat data yang kurang tepat, atau jika lolos verifikasi akan mendapatkan informasi langkah selanjutnya.

Adapun persyaratan untuk daftar jadi driver Gojek, yaitu warga negara Indonesia dan umur maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran. 

Kemudian dokumen untuk daftar jadi driver Gojek, diantaranya dokumen diperlukan KTP asli (masih berlaku), SIM C / D Asli (dalam masa berlaku), STNK Asli (pajak 5 tahunan dalam masa berlaku), SKCK Asli / Legalisir (dalam masa berlaku), buku rekening tabungan (hanya berlaku untuk Bantaeng, Belitung, Berau, Bitung, Bulukumba, Gorontalo, Kisaran, Madura, Merauke, Metro, Padang Sidempuan, Palopo, Palu, Sabang, Sorong, Ternate, Tomohon). 

Untuk syarat kendaraan, batas maksimal umur kendaraan berusia 8 tahun (dihitung dari tahun pendaftaran), maksimal kapasitas mesin 250 cc (tidak boleh lebih), kendaraan 4 tak, dan bukan kendaraan motor tipe trail.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut