KOTA CIREBON, iNews.id -Dengan menyamar sebagai pembeli, Polisi berhasil mengamankan tersangka SR pengedar Narkoba jenis sabu sabu dengan sistem tempel di depan Obyek Wisata Goa Sunyaragi Cirebon.
Petugas dari Satuan Narkoba Polres Cirebon kota, menyamar menjadi pembeli barang haram tersebut, hingga berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti sabu sabu seberat 7,5 gram.
Kapolres Cirebon Kota, M Fahri Siregar mengatakan Petugas Sat Narkoba Porles Cirebon Kota melakukan penyamaran dan mengungkap transaksi 7,54 gram sabu di depan Wisata Goa Sunyaragi.
"Pengakuan pelaku barang didapat dari saudara BM yang masih didalami, Rencananya paket narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon," Ungkapnya, Selasa (13/9/2022).
Pelaku terancam Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Editor : Miftahudin