JAKARTA, iNews.id - Masih banyak yang belum bisa membedakan apa itu BPJS Kesehatan dan apa itu BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun keduanya berasal dari instansi yang sama, namun tetap memiliki perbedaan dari fungsi dan tujuannya.
Lantas, apa perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini telah kami rangkum informasinya dari berbagai sumber tepercaya. Simak sampai habis!
3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
1. Berbeda Waktu Mulai Beroperasi
Perlu Anda ketahui jika BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015. Dalam hal waktu pertama kali beroperasi saja sudah terdapat perbedaan yang cukup jelas.
2. Berbeda Peserta Program
BPJS Ketenagakerjaan memiliki peserta program yang meliputi Penerima Upah (PU), Pekerja Migran Indonesia, Bukan Penerima Upah (BPU) dan Jasa Konstruksi.
Sedangkan peserta program BPJS Kesehatan meliputi Bukan Pekerja (BP). Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda).
3. Berbeda Fungsi dan Tugas
Adapun perbedaan dari segi fungsi dan tugas antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu fungsi BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan tujuan adanya BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP) dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Itulah beberapa perbedaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini menambah wawasan dan bermanfaat untuk Anda.
Editor : Miftahudin