4. Mengaku bersikap baik selama persidangan
Dalam pledoinya, Napoleon juga menerangkan, selama mengikuti seluruh proses pemeriksaan di pengadilan, dia selalu bersikap span, tidak berbelit-belit, menghormati lembaga peradilan, dan terutama telah saling bermaafan dengan M Kece.
"Semoga (Pledoinya) bisa digunakan sebagai fakta persidangan yang bersifat materil dan sebagai pertimbangan hukum dalam rangka menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini. Dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan," katanya.
5. Jaksa tuntut penjara 1 tahun
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Irjen Napoleon dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Itulah 5 fakta Irjen Napoleon, terdakwa kasus penganiyaan M Kece, yang minta bebas.
Editor : Miftahudin