get app
inews
Aa Read Next : Fuji Takut Hamil, Kendati Terbiasa Rawat Gala Sky sejak Bayi

BREAKING NEWS: Sopir Vanessa Angel Resmi Ditahan Polisi

Kamis, 11 November 2021 | 15:36 WIB
header img
Tubagus Joddy

SURABAYA, iNews.id - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, resmi ditahan Polres Jombang. Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Kini dia mendekam di ruang tahanan Polres Jombang. Dia terancam dengan pasal berlapis akibat tindakan lalainya mengakibatkan Vanessa dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

"Sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021) seperti dikutip dari MNC Portal Indonesia

Gatot mengatakan, Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas di Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Joddy juga dijerat Pasal 311 Ayat (5) yang berisi tentang kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain. Ancamannya 12 tahun penjara.
 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut