get app
inews
Aa Read Next : Fuji Takut Hamil, Kendati Terbiasa Rawat Gala Sky sejak Bayi

Joddy Sopir Vanessa Angel Bisa Dihukum, Dirlantas Polda Jatim: Dia Sengaja

Selasa, 09 November 2021 | 18:30 WIB
header img
Tubagus Joddy (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dinilai melanggar hukum saat berkendara dan bisa dihukum dengan pasal tindak pidana. 

Joddy sebelum kecelakaan maut itu terjadi, diketahui menggunakan handphone saat nyetir dan sengaja membahayakan diri maupun penumpang. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, jika ada pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara merupakan salah satu tindakan pidana. 

Hal ini ia sampaikan saat ditanya oleh Deddy Corbuzier dalam akun YouTube Deddy. 

Latif menjelaskan bahwa tindakan pengemudi bermain gadget saat berkendara karena melanggar ketentuan yang ada dan sengaja membahayakan diri maupun penumpangnya. 

"Tindak pidana karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain," tuturnya dikutip pada Senin (8/11/2021) 

Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa perilaku sopir Vanessa, Joddy merupakan kesengajaan karena dia tahu itu dapat membahayakan, sehingga terjadi kecelakaan. 

"Ya itu sengaja karena dia kan tahu seperti menggunakan hp ugal-ugalan tuh sengaja membahayakan bisa terjdinya kecelakaan," jelasnya.

Bukan hanya kesengajaan, kelalaian pun juga merupakan tindak pidana. Hal ini diketahui sebagaimana Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)." 

Sedangkan, Pasal 311 ayat 2 UU tersebut berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)." 

Sekadar informasi, sebelum terjadinya kecelakaan sopir Vanessa, Joddy sempat memposting story di Instagram pribadinya. Hal ini lah yang mengundang kecaman dari masyarakat atau warganet. Karena dianggap melanggar, sebab bermain handphone (HP) saat berkendara.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut