get app
inews
Aa Read Next : KPU Kabupaten Cirebon Persoalan KPPS 25 Desa Kaliwulu Miskomunikasi

Tanpa Ijin Orang Tua, Warga Banyumas ini Bawa Kabur ABG Cirebon

Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:09 WIB
header img
Tanpa ijin dari orang tua, pemuda asal Kabupaten Banyumas ini membawa kabur Anak Baru Gede (ABG) yang merupakan warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. (Foto: Istimewa)

Setelah berhasil menjemput korba, dikatanakan Anton, Pelaku langsung membawa koraban kerumah nya yang berada di Banyumas, Jawa Tengah, selama 8 hari.

"Pelaku kita amankan di rumahnya yakni di Banyumas, dan korban pun sudah dilakukan pemeriksaan medis dan visum," katanya.

Pelaku ditambahkan Anton, akan dijerat dengan asal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut