MAJALENGKA, iNews.id - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Majalengka, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diketahui telah melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli 5 anak dibawah umur.
Tersangka berinisial ML (70) tahun merupakan warga desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Perlakuan oleh pensiunan PNS Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terjadi pada pekan lalu, dimana dalam melancarkan aksinya tersangka ML mengiming-imingi dan memberikan uang sebesar Rp 1000. Tersangka sengaja melakukan perbuatanya saat rumah dalam kondisi sepi.
Perbuatannya terbongkar oleh orang tua korban, setelah anaknya menceritakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
Menurut Siti Amidah, salah satu orang tua korban dari pengakuan anaknya tersebut, kemudian berkembang ada korban-korban lain yang mengalami nasib yang sama. "Rata-rata korbanya adalah tetangga pelaku," ucapnya.
Kepala Kepolisian Resort Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatanya lantaran selama ini menyukai anak-anak. "Agar korbanya bisa diperdaya, pelaku memberikan sejumlah uang Rp 1000," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Miftahudin