KOTA CIREBON, INews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon meliris ciri pinjaman online (Pinjol) yang legal dan Ilegal.
Salah satu ciri Pinjol legal adalah memberikan suku bunga rendah kepada nasabah. Selain itu, dalam melakukan penagihan, pihak Pinjol juga ditekankan untuk mengedepankan sopan santun.
Hal ini disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon, M. Fredly Nasution, dalam rilis yang diterima, Minggu (31/10/2021).
"Jumlah pinjol ilegal lebih banyak dibanding pinjol legal yang terdaftar di OJK. Total per tanggal 28 Oktober 2021 terdapat 104 pinjol legal. Lebih banyak ditemukan pinjaman online illegal yang tentunya dapat merugikan masyarakat," katanya.
Dia juga meminta, pinjol legal meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online.
“Tingkatkan pelayanan sehingga masyarakat merasa terbantu adanya pinjol,” ujar dia.
Masyarakat diimbau waspada dengan pinjol ilegal. Cara mengetahui bahwa pinjol ilegal atau legal, cek legalitas perusahaan melalui www.ojk.go.id, kontak OJK 157, atau whatsapp 081-157-157-157 sebelum memutuskan meminjam pada pinjaman online.
Langsung blokir dan hapus jika mendapat SMS penawaran pinjaman online karena dapat menjadi sumber tersebarnya data pribadi. Lakukan peminjaman dengan bertanggung jawab dan mengutamakan kebutuhan produktif.
Apabila terlanjur terjabak pinjol illegal dan terdapat dugaan pidana seperti pemerasan atau pencemaran nama baik, sampaikan kepada Kepolisian terdekat atau melalui https://patrolisiber.id, email [email protected], serta Satgas Waspada Investasi melalui email waspada [email protected].
Editor : Miftahudin