KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Kasus pembunuhan sopir angkot di Cirebon yang terjadi pada 2012 silam hingga kini belum ada penahan terhadap sejumlah tersangka, para pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran.
Oleh karena itu, Kuasa Hukum keluarga korban yang dimintai tolong oleh istri korban, meminta polisi untuk segera menangkap DPO kasus pembunuhan sopir angkot yang terjadi pada 10 tahun yang lalu tersebut.
Apalagi, para terduga pelaku pembunuhan sopir angkot Cirebon itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus daftar pencarian orang (DPO)
Namun, mereka hingga kini masih belum juga ditangkap dan masih berkeliaran bebas.
“Kami kedatangan istri korban untuk meminta keadilan,” kata Yanto Irianto dari LBH Pancaran Hati, kepada wartawan, Selasa (19/7/2022)
Menurut dia, tim kuasa hukum datang ke Polsek Mundu menanyakan perkembangan kasus pembunuhan sopir angkot GM Cirebon tersebut. Didapat adanya SP2HP.
“Kami menduga ada mal administrasi. Karena sudah ada DPO, tetapi tidak ditangkap,” tutur Yanto dalam jumpa pers
Disampaikan dia, para pelaku sudah menjadi tersangka. Tetapi, baru teridentifikasi 3 oleh Polsek Mundu. Namun, dari informasi lain ada juga Mr X yang diduga ikut terlibat.
Pelakunya B warga Kanci, M dan Bb warga Kecamatan Mundu. Tetapi menurut saksi mahkota, ada satu lagi Mr X,” tutur Yanto.
Saksi mahkota ini, kata dia, masih dilindungi dan dirahasiakan identitasnya. Sebab, dia melihat langsung saat terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Lantas, bagaimana pembunuhan sopir angkot GM Cirebon terjadi pada tahun 2012? Dijelaskan Yanto terkait kronologi kejadian menurut pengaduan istri korban
Jadi kejadian hari Sabtu, 14, April 2012. Sekitar pukul 20.30 WIB,” katanya.
Saat itu, korban Yanto Heriyanto warga Cangkol Selatan yang merupakan seorang sopir angkot Gunungsari-Mundu atau GM 03, bertemu dengan saksi berinisial Benjol warga Kesunean.
Mereka menenggak minuman keras di Jalan Layang Pegambiran, Kota Cirebon. Diperkirakan sekitar pukul 18.30 WIB, mereka pindah ke wilayah Jongor, Jl Kalijaga atau perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.
Singkat cerita, setelah minum dengan Benjol, datang berboncengan dua sepeda motor dikendarai 4 orang. Terjadi cekcok mulut dan perkelahian.
Ada saksi mahkota yang tidak disebutkan namanya. Jarak 5 meter dari TKP,” sebut Yanto, memaparkan kronologi kejadian.
Saksi mahkota, kata dia, melihat korban sedang minta ampun dan berlari. Tetapi, ada dua motor berboncengan mengejar korban. Saat itu, korban ditabrak dari belakang.
“Sempat diinjak-injak. Meninggal di darat, lalu diduga dibuang ke sungai,” katanya.
Namun, ketika itu pemberitaan awal yang muncul adalah penemuan mayat di sungai dan diduga jatuh saat mabuk.
“Jadi sebetulnya bukan orang mabuk yang jatuh ke sungai dan meninggal,” tuturnya.
Kasus pembunuhan sopir angkot GM Cirebon tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Mundu. Dari proses yang dilakukan, ditetapkan 3 orang tersangka dan mereka menjadi DPO.
“Jadi kami menerima pengaduan dari istri korban Juli 2022. Istri korban menuntut keadilan, karena para pelaku masih berkeliaran,” tuturnya.
Yang menjadi pertanyaan, sempat terjadi penggerebekan tanggal 9, Juli 2022 oleh Unit Reaksi Cepat Polsek Mundu. Saat itu, pelaku berinisial M sudah diamankan di Polsek Mundu.
Hanya saja, entah mengapa kembali dilepaskan dan Polsek Mundu tidak berani menahan dengan alasan tidak ada saksi.
“M mengaku menabrak, menginjak-nginjak. Tetapi tidak ditahan. Alasan polisi, tidak ada saksi mata. Padahal, dia sudah DPO sejak 2012 dan sudah tersangka. Kenapa tidak ditahan?” tanya dia.
Sementara pelaku utama B, masih berkeliaran. Sedangkan BB disebut sudah meninggal dunia. Tetapi belum ada surat keterangan kematiannya.
Kenapa tidak dilakukan penahanan? Polsek tidak berani menahan. Dengan alasan tidak ada saksi yang melihat korban dianiaya. Padahal sudah berstatus DPO,” tandasnya.
Yanto menduga, ada mal administrasi dalam penanganan kasus pembunuhan sopir angkot GM Cirebon tersebut.
Editor : Miftahudin