KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Kasus pembunuhan sopir angkot di Cirebon yang terjadi pada 2012 silam hingga kini belum ada penahan terhadap sejumlah tersangka, para pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran.
Oleh karena itu, Kuasa Hukum keluarga korban yang dimintai tolong oleh istri korban, meminta polisi untuk segera menangkap DPO kasus pembunuhan sopir angkot yang terjadi pada 10 tahun yang lalu tersebut.
Apalagi, para terduga pelaku pembunuhan sopir angkot Cirebon itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus daftar pencarian orang (DPO)
Namun, mereka hingga kini masih belum juga ditangkap dan masih berkeliaran bebas.
“Kami kedatangan istri korban untuk meminta keadilan,” kata Yanto Irianto dari LBH Pancaran Hati, kepada wartawan, Selasa (19/7/2022)
Menurut dia, tim kuasa hukum datang ke Polsek Mundu menanyakan perkembangan kasus pembunuhan sopir angkot GM Cirebon tersebut. Didapat adanya SP2HP.
“Kami menduga ada mal administrasi. Karena sudah ada DPO, tetapi tidak ditangkap,” tutur Yanto dalam jumpa pers
Editor : Miftahudin