HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - MS warga Desa Benawan Tengah, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, selama 2 tahun melakukan pencurian organ mayat.
Tindakan tersebut dilakukan kakek berusia 65 tahun itu, sebagai ritual ilmu kebal yang dia jalani.
Aksi pelaku MS berakhir setelah dia ditangkap polisi pada Jumat (15/7/2022), karena mencuri organ mayat.
MS melakukan pencurian organ tubuh berupa sepasang kelopak mata dan alis jenazah yang terungkap oleh keluarga korban saat mnegetahui MS memasukkan sesuatu ke dalam saku celananya.
AKP Antony Silalahi Hariyadi, selaku Kasat Reskim Polres Hulu Sungai tengah, menjelaskan bahwa keluarga memergoki MS setelah mengetahui alis dan kelopak mata jenazah hilang.
"Pada saat itu keluarga korban memergoki bahwa MS melayat dan setelah keluar mengetahui alis mata dan kelopak matanya hilang." ujarnya.
Pencurian tersebut dilakukan MS dengan alih-alih melayat kemudian duduk di samping jenazah dan berpura-pura membaca doa. Tersangka mulai mengiris kelopak mata dan alis jenazah dengan silet ketika keluarga korban lengah.
Saat polisi menggeledah rumah lansia tersebut, ditemukan 88 kelopak mata dan alis dengan dugaan tersangka menggunakan organ tersebut untuk ritual ilmu kebal dan pencurian sudah dilakukan selama 2 tahun terakhir.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta