Kombes Pol Arief Budiman menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku, sudah satu tahun menjalin hubungan berpacaran. Hubungan keduanya merenggang dan korban meminta putus. Pelaku yang merasa sakit hati lalu memaksa korban melakukan perbuatan cabul.
"Yang menjadi titik krusial, pelaku mengancam menyebarkan foto dan video korban ke teman-teman dan khlayak. Korban ketakutan sehingga menuruti kemauan pelaku. Video syur korban sudah disebar pelaku melalui status Instagram dan Facebook," ujar Kombes Pol Arief Budiman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Cirebon, pelaku Sanafi kini mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutur Kapolresta Cirebon.
Editor : Miftahudin