JAKARTA, iNews.id - Ayu Ting Ting bersama sang kuasa hukum, Minola Sebayang, kembali melaporkan Kartika Damayanti (KD) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, (26/10/2021) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya diketahui, Kartika Damayanti merupakan pemilik akun @gundik_empang yang sebelumnya sudah dilaporkan lebih dulu oleh pihak Ayu Ting Ting atas dugaan kasus penghinaan.
"Jadi, tadi hari ini kedatangan saya dengan Ayu itu adalah membuat laporan. Laporan terhadap akun gundik empang dengan pemilik akun KD,” ujar Minola Sebayang saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
Laporan yang dilayangkan pihak Ayu Ting Ting kali ini, diketahui atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang disebut telah melanggar UU ITE. Sementara, Minola sendiri menuturkan alasan mengapa pihaknya baru mengajukan laporan terkait hal ini, yang dimana lantaran pihak terlapor tidak menanggapi somasi yang diberikan kepadanya atas kasus sebelumnya, yakni kasus penghinaan.
“Kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima. tapi tidak hadir untuk memenuhi undangan kami, tidak juga menjawab maupun merespon isu somasi kami,” ujar Minola Sebayang.
Alhasil, dari hal tersebut pihak Ayu Ting Ting pun mengadakan gelar perkara atas kasus KD, dan menemukan pelanggaran UU ITE sehingga pihaknya pun kembali membuat laporan terkait hal tersebut.
“Jadi tadi laporan kami sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Kemudian kami tadi melakukan gelar perkara dengan cyber crime di Krimsus (kriminal khusus). hasilnya, laporan kami layak untuk diterima,” ujarnya. Tindakan Ayu Ting Ting ini diakui Minola hal ini sebagai bentuk keseriusan kliennya untuk menegakan hukum atas kasus yang dialaminya.
"Ini menunjukkan bahwa kita serius untuk proses penegakan hukum terhadap orang yang tidak bertanggung jawab dan memiliki niat menggunakan media sosial untuk menghina melakukan ujaran kebencian pada orang lain,” tutur Minola Sebayang. Ayu Ting Ting bersama kuasa hukum pun berhasil membuat laporan hari ini, dengan surat polisi LP/B/5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Editor : Miftahudin