get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah Sosok Achmad Cholil yang Tinggalkan PA Cirebon dengan 42 Penghargaan

Tolak Pasal Kontroversi Dalam RKUHP, Mahasiswa Gruduk Gedung DPRD Kota Cirebon

Kamis, 14 Juli 2022 | 15:45 WIB
header img
Formasi Melakukan Aksi Unjuk Rasa Didepan Gedung DPRD Kota Cirebon ( Foto : Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Demokrasi (Formasi) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cirebon. Mereka menuntut DPR untuk menghapus dan memperbaiki pasal-pasal yang bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pada Kamis (14/7/2022).

Koordinator aksi, Rizki Akbarianto mengatakan, Formasi menuntut tunda pengesahan RKUHP sampai pasal kontroversi atau yang dianggap krusial diselesaikan.

"Terutama terkait pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat sipil," katanya.

Adapun pasal-pasal yang dianggap kontroversi dan mencerminkan ketidakadilan serta tidak keberpihakan kepada rakyat adalah sebagai berikut :

1. Pasal 273 yaitu melakukan demonstrasi tanpa pemberitahuan dapat terancam penjara paling lama 1 tahun.

2. Pasal 218 yaitu menghina Presiden/ Wakil Presiden dapat terancam penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

3. Pasal 353 yaitu melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum/ lembaga negara dimuka umum dapat terancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

4. Pasal 354 yaitu menghina kekuasaan umum/lembaga negara melalui media elektronik dapat terancam maksimal 2 tahun penjara.

Menurut perwakilan mahasiswa dengan adanya pasal pasal tersebut maka sangat potensial berdampak negatif kepada publik, seperti mengancam ruang kebebasan sipil, kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis, bahkan masyarakat umum yang menyuarakan pendapatnya.

Aksi unjuk rasa tersebut dijaga puluhan personil dari Kepolisian Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja mengatakan aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa ini dilindungi undang undang makanya pihak Kepolisian mengawal agar aksi ini berjalan tertib dan lancar.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut