get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengintip Lebih Jauh Peran Petugas Pemeriksa Jalur, Sosok Penjaga Keselamatan di KAI

Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Cek Syarat Dan Ketentuanya

Minggu, 24 Oktober 2021 | 22:01 WIB
header img
Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api (Foto : Istimewa)

KOTA CIREBON, iNews.id - Anak-anak usia dibawah 12 tahun kini sudah bisa menikmati layanan Kereta Api (KA) dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.

Persyaratan itu diantaranya menerapkan Protokol Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan No: 89 Tahun 2021.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan, Kemenhub telah memperbarui aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, diantaranya adalah persyaratan perjalanan pada anak usia di bawah 12 tahun yang kini dapat menggunakan layanan kereta api.

“Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik KA, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” katanya, Sabtu 23/10/2021.

Sejumlah persyaratan bagi penumpang di bawah 12 tahun sesuai SE Kemenhub diantaranya adalah :

1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.

2. Menunjukan Surat bebas COVID-19 berupa hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehlan naik KA antar kota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta telah memenuhi persyaratan tes bebas dari COVID-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Antigen.

4. Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

“Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%.

Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata dari KAI Daop 3 Cirebon yang selalu konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19,” pungkasnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut