get app
inews
Aa Read Next : 12 Pejabat Eselon II Pemkab Cirebon Terkena Rotasi dan Mutasi, Berikut Daftarnya

Ahok Tidak Intervensi, Adik Iparnya Bripda Arjuna Tetap Ditahan dan Dimutasi

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 16:16 WIB
header img
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan bahwa mobil PJR tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi apalagi pacaran (Foto : doc humas.polri.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Viral Oknum Polantas yang diduga berpacaran menggunakan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) mendapatkan tanggapan dari Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan bahwa mobil PJR tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi apalagi pacaran, seperti yang dilansir dari humas.polri.go.id. 

"Ya nggak bolehlah,” ujar Istiono, Kamis (21/10/2021). 

Oknum Polantas tersebut adalah Bripda Arjuna Bagas, merupakan adik ipar dari Basuki Tjahja Purnama atau yang dikenal dengan panggilan Ahok


Oknum Polantas pacaran pakai mobil PJR (Foto : Istimewa)

Istiono menerangkan bahwa Bripda Arjuna Bagas diperiksa Propam Mabes Polri, jika terbukti bersalah maka akan dimutasi. 

"Kalau terbukti salah ya dimutasikan di staf,” ujarnya. 

Dan saat ini Arjuna dipindah sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri. Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Irjen Istiono pada Jumat (22/10/2021). 

"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/10/2021). 

Sambo menjelaskan, pihaknya akan segera melaksanakan sidang disiplin terhadap anggota polisi tersebut. 

"Divisi Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," ujar Sambo. 

Dalam surat itu, Bripda Arjuna Bagas yang tadinya menjabat Banit Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri dipindahkan ke jabatan baru Bamin Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri. 

Divisi Propam Polri pun turut melakukan pemeriksaan terhadap Arjuna sejak Kamis (21/10) kemarin. Sambo menerangkan, penahanan akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Arjuna rampung dilakukan oleh pemeriksa internal Korps Bhayangkara.

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut