get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasib Terkini Azura Luna, Ratu Penipu dan Sosialita Palsu Asal Indonesia yang Diundang Joe Biden

Kasus Nicholas Sean dan Ayu Thalia Berlanjut, Tepis Hubungan Pacaran

Rabu, 15 Juni 2022 | 13:08 WIB
header img
Nicholas Sean Putra Sulung Ahok Laporkan Balik Ayu Thalia, Terkait Pencemaran Nama Baik (Foto: doc. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Nicholas Sean membantah tuduhan yang menyebut dirinya berpacaran dengan Ayu Thalia. Sean mengaku mengenal Ayu belum lama dan perkenalan mereka berawal dari sebuah pekerjaan. 

Putra Ahok itu mengaku mengenal Ayu cukup singkat yaitu baru 16 hari. Karena itu, bagi Sean tidak mungkin dirinya menjalin hubungan asmara dengan sang selebgram

"Saya baru kenal terdakwa 11 Agustus 2021, urusan bisnis. Kita diajak pergi ke kebun binatang, saya kenal sama bos terdakwa. Awalnya urusan bisnis, setelah itu kenal," kata Sean di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 14 Juni 2022. 

"Jadi 11 sampai 27 Agustus 2021 kan saya dilaporkan. Artinya, saya baru kenal selama 16 hari. Hanya sebatas kenal, bukan juga pacar saya, tidak ada hubungan," sambungnya.

Selain membantah berpacaran dengan Ayu, Sean juga dengan tegas menepis telah melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan Ayu. Sean menilai Ayu telah mengarang cerita. 

"Pertama, saya tidak melakukan penganiayaan, terdakwa frame saya pacar dia, kita tidak pernah pacaran, terdakwa mengarang cerita saya menganiaya dia," jelas Sean.

"Berita bahwa saya mencari dia, terbalik, dia mengontak saya. Saya sudah bilang jangan kontak saya lagi," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Ayu Thalia didakwa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean. Ayu dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Kasus itu bermula pada 27 Agustus 2021, ketika Ayu melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara terkait penganiayaan. 

Setelah melaporkan kasus itu, Ayu memposting foto di Instagram Story yang menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki kiri dan tulang kering kaki sebelah kanan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut