get app
inews
Aa Read Next : Diduga Cabuli Istri Pasien, Dokter Ini Diperiksa Majelis Kehormatan IDI Palembang

Bejat 2 Kakek Cabuli Gilir Bocah 8 Tahun hingga 16 Kali, Berawal dari Bantuan Sembako

Selasa, 05 Juli 2022 | 22:34 WIB
header img
Dua Kakek cabuli anak bawah umur sebanyak 16 kali (Foto: Istimewa)

KUNINGAN, iNews.id - Teganya aksi bejat dua orang kakek yang mencabuli bergilir bocah perempuan berusia 8 tahun. Bahkan aksinya itu dilakukan berulang hingga 16 kali.

Dua tersangka adalah PS (69) warag Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindang Agung dan AM (63) warga Desa Kertawangunan, juga Kecamatan Sindang Agung. 

Korban, sebut saja Bunga bahkan diakui kedua tersangka, telah dicabuli sebanyak 16 kali. 

"Tersangka ada dua orang dan sudah diamankan. Kedua tersangka mengakui perbuatannya secara bergilir hingga 16 kali di waktu dan tempat berbeda," terang Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah, Selasa (07/07/2022)

Diceritakan Dhany, awalnya 2 tersangka sering memberikan bantuan sembako kepada orang tua korban karena orang tua korban merupakan warga kurang mampu dengan memberikan sembako. Merasa senang, akhirnya korban dekat dengan 2 tersangka. 

BACA JUGA:

Kronologis Polisi Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Kuningan, Ditemukan Ribuan Butir Obat Terlarang

Tapi ketika di saung milik tersangka sepi, korban dibawa. Baju korban dipreteli. Terjadilah pencabulan. Aksi keji kedua tersangka ini tidak hanya sekali, melainkan sudah 16 kali.

"Satu tersangka membuka baju, 1 tersangka lagi membuka baju, lalu menggunakan bajunya untuk membekap mulut korban. Terasa sakit pada alat kelamin, korban akhirnya lapor ke orang tua,” tutur Dhany 

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Kami pun melakukan visum, tidak hanya visum luar tapi juga visum secara psikologis. Jadi kondisi traumatik pada korban pun kami jadikan sebagai barang bukti," ujar dia 

Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan UU perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.

BACA JUGA: 

Astaga! 56 Persen Remaja bawah umur di Bandung Sudah Tidak Perawan

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut